Sejarah Perumusan Pancasila
Dimana pada saat akhir perang dunia ke
II, Negara Jepang mengalami kekalahan dari Sekutu dan sudah tidak bisa lagi
menahan atau melawan serangan dari Sekutu, oleh karena itulah kemudian Negara
Jepang menjanjikan kemerdekaan untuk Negara Indonesia, namun mesti bersedia
membantu Negara Jepang dalam melawan Sekutu.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Pembentukan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia
tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan
Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan
BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI.
Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta
(sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah
dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai
sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang
mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
Masa Persidangan Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI)
Masa persidangan pertama kali yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yaitu dimulai pada tanggal 29 Meti 1945 sampai 1 Juni 1945.
Dalam persidangan BPUPKI membahas tentang dasar-dasar Negara untuk bisa bangsa
Indonesia merdeka, bebagai pendapat telah dikemukakan, salah satunya yang
menyampaikan pendapat itu adalah Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo dan Ir.
Soekarno.
Berikut Pedapat yang di sampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo dan
Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI:
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang
dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei
1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar
negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
1. peri kebangsaan
2. peri kemanusiaan;
3. peri ketuhanan;
4. peri kerakyatan;
5. kesejahteraan rakyat.
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya
di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa
penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik
yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
1. persatuan;
2. kekeluargaan;
3. keseimbangan lahir dan batin;
4. musyawarah;
5. keadilan sosial.
Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat
kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya
terdiri atas lima asas berikut ini:
1. kebangsaan Indonesia;
2. internasionalisme atau perikemanusiaan;
3. mufakat atau demokrasi;
4. kesejahteraan sosial;
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai
saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati
sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI
akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia
perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia
Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang
pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri
atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul
Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan
A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni
1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh
Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI
mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan
undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
yang diketuai Ir.Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang
beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil
ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H.
Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya
oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus
Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya
disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan
undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15
dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan
hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
Pembentukan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia
Pada tanggal 07 Agustus 1945 Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibubarkan oleh
Jepang, kemudian Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI. PPKI dibentuk dengan anggota
sebanyak 21 orang yang diketuai atau dipimpin oleh Ir. Soekarno, namun pada
tanggal 18 Agustus 1945 pimpinan atau ketua PPKI Ir. Soekarno menambahkan
anggota untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI yaitu sebanyak 6 orang,
sehingga total anggota dari panitia PPKI ini adalah 27 orang, yaitu diantaranya
Ketua Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo.
Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso,
Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata,
Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir,
Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti
Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti
Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Proses Penetapan Dasar
Negara dan Konstitusi Negara Indonesia
Sidang pertama kali PPKI dilaksanakan
pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan pembahasan konstitusi Negara Indonesia
yaitu, Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia beserta lembaga-lembaga
yang dibentuk untuk membantu tugas Presiden Indonesia. Namun, sebelum sidang
dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri
untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”… dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.Tokoh-tokoh Islam yang
membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid
Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Dan pada akhirnya para tokoh PPKI mendapatkan
hasil dengan menghilangkan kalimat tersebut dengan untuk tidak mengutamakan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan,
begitulah semangat rasa nasionalisme dan jiwa besar yang ditunjukkan oleh para
tokok PPKI.
Perbedaan dan
Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI)
Pada tanggal 18 Agustus 1945 sidang
pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja dari BPUPKI dibahas kembali, Pada sidang
pembahasan itu terdapat 2 usul perubahan yang diberikan oleh kelompok Muh.
Hatta, 2 usul tersebut berisikan seperti dibawah ini :
Usul yang pertama, berkaitaan dengan sila perta yang semulanya
berbunyi
“”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Usul yang kedua, ab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi
”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi
”Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Dan akhirnya 2 usulan yang disampaikan oleh Muh, Hatta diterima dan
disahkan oleh PPKI sebagai UUD Negara Indonesia (UUD 1945) yang di umumkan
dalam berita Republik Indonesia pada tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman
45-48.
Sistematika
Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945) itu terdiri atas 3 hal, yaitu :
1. Pembukaan (mukadimah) UUD 1945
terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila
sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
Pancasila
·
Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Persatuan Indonesia.
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16
bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3. Penjelasan UUD 1945 terdiri atas
penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan
rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian
seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia
membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
0 Response to "Sejarah Perumusan Pancasila"
Posting Komentar